jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan menangkap Manatap Ambarita, Kamis (24/11) malam. Manatap mestinya menjalani hukuman penjara karena divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Selama ini Manatap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Pada 15 September 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis Manatap telah bersalah karena menghalangi penyidikan perkara korupsi.
BACA JUGA: Pesan Mendikbud di Hari Guru Nasional
MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan ke Manatap. Namun, Manatap yang mengaku sebagai pengacara itu memilih kabur.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kejaksaan Negeri Mentawai sejak 15 September lalu sudah memasukkan Manatap ke dalam daftar buronan. Selanjutnya, Kejari Mentawai pada 2 November 2016 meminta bantuan KPK.
BACA JUGA: Prajurit TNI Harus Sikapi Situasi dengan Cermat
"Tim KPK membantu Kejari Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap terpidana Manatap Ambarita dalam perkara tindak pidana korupsi sengaja merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung atas perkara Afner Ambarita," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Kasusnya bermula ketika Manatap Ambarita ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi Afner Ambariya yang menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada 2008, penyidik Kejari Mentawai melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa.
BACA JUGA: Kabur Jauh-jauh dari Mentawai, Eh Tertangkap KPK Juga
Pada 3 April 2008, Afner bersama Manatap berangkat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Setelah sampai di kantor Kejati, Manatap justru melarang Afner menemui penyidik. Manatap justru meminta Afner menunggu di dalam mobil di halaman Kejati Sumbar.
Manatap masuk seorang diri ke dalam ruang penyidik berbekal surat kuasa dari Afner dan meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda selama dua minggu. Alasannya, dia butuh waktu untuk mempelajari berkas perkara.
Namun, permintaan itu ditolak penyidik dengan alasan itu tak masuk akal. Sebab, berkas penyidikannya memang belum ada.
Penolakan itu ditanggapi secara keras oleh Manatap. Dia membentak jaksa penyidik dan bersikukuh tak mau menghadirkan kliennya.
Jaksa penyidik bernama Nofiandri lalu menelepon langsung Afner Ambarita. Ketika Afner menjawab sebentar panggilan telepon itu, Manatap mengambil alihnya dengan menyatakan bahwa pemeriksaan harus ditunda dua minggu lagi.
Manatap juga menegaskan dirinya adalah pengacara dari Jakarta. Saat penyidik menyambangi Afner di tempatnya menginap di Pangeran Beach Hotel, Manatap kembali menuturkan bahwa kliennya sudah pulang ke rumahnya.
Padahal, di buku tamu hotel tertera nama A Ambarita. Catatan hotel menunjukkan Afner menginap di kamar 211.
Namun, penyidik tak menemukan Afner ketika sampai di rumahnya. Istri Afner justru mengatakan bahwa Afner sejak pagi sudah berangkat bersama-sama dengan penasihat hukumnya dan belum kembali hingga saat itu.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggaran Etika Ade Komarudin Masih Ditelusuri, Tunggu Saja!
Redaktur : Tim Redaksi