Bos KPK Diminta Tertibkan Prosedur Penetapan Status Tersangka

Minggu, 17 Mei 2015 – 22:06 WIB
Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meminta pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menertibkan sistem di lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan status tersangka bagi seseorang.

"Saya minta Taufiqurahman Ruki dan Indiarto Seno Adji bisa menertibkan sistem di KPK sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah bisa dibebaskan dan orang-orang yang harusnya dijadikan tersangka bisa ditersangkakan," kata Khairul, di Jakarta, Minggu (17/5).

BACA JUGA: Ada yang Liar di Internalnya Bukti Ketidaktegasan Pimpinan KPK

Termasuk mengganti para penyidik yang mungkin saja bermain-main dalam berbagai kasus.

"Kita ingatkan mereka benar-benar berkomitmen memberantas korupsi," paparnya.

BACA JUGA: Agung Laksono Merasa Dizalimi dengan Kasus Mandat Palsu

Selain itu, Khairul menyatakan tidak setuju Polri diminta mengambilalih kasus yang banyak menyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya hal ini justru menjadi tanggungjawab KPK dan hutang KPK kepada masyarakat.

"Polisi kan sedang giat membongkar kasus korupsi termasuk di SKK Migas yang nilai kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, jadi biarkan saja KPK yang menuntaskannya. KPK harus selesaikan hal ini dan jangan cuci tangan dengan melimpahkan kasus ini ke Polri," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Awalnya Keluarga Polisi itu Tak Diberitahu Yudi Menembak Kepala Sendiri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis 98 Sebut Ada Pihak yang Ingin Gulingkan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler