Bos KPK Ini Apresiasi Penundaan Revisi UU 30/2002

Rabu, 14 Oktober 2015 – 16:02 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurutnya, langkah itu memang yang terbaik untuk sekarang.

"Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK," ujar Indriyanto,  Rabu (14/10).

BACA JUGA: RPP Pengupahan Bakal Disahkan, Ini Permintaan Buruh

Indriyanto mengatakan, undang-undang KPK yang ada sekarang sebenarnya sudah sangat bagus. Pasalnya, isi undang-undang tersebut memberi berbagai keistimewaan yang memang diperlukan KPK sebagai lembaga pemicu.

Karenanya, pakar hukum pidana ini berharap ke depan rencana revisi UU KPK dibatalkan. Jika terus dilakukan, pemerintah dan DPR sama saja mengingkari komitmen pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Mendagri: Bupati Aceh Singkil Kurang Tegas Terapkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah

"Kalau dipaksakan juga, yang mungkin dimasukan adalah perlunya dewan pengawas yang berada diluar struktur kelembagaan," tegasnya. (dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan MKD, Novanto dan Fadli Dicap Cemen

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Siap Evaluasi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler