RPP Pengupahan Bakal Disahkan, Ini Permintaan Buruh

Rabu, 14 Oktober 2015 – 15:54 WIB
Buruh melakukan demo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Para buruh angkat suara tentang rencana pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan, Kamis (15/10) besok. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, rencana pengesahan terkesena buru-buru.

Padahal, pihaknya tak merasa ada pembicaraan intensif dengan buruh soal RPP pengupahan sebelumnya. Hal tersebut diperparah dengan beberapa pasal di draf rancangan yang dinilai tak berpihak kepada buruh.

BACA JUGA: Mendagri: Bupati Aceh Singkil Kurang Tegas Terapkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah

“Kami menemukan ada beberapa poin di RPP yang kami rasa tidak adil. Misalnya, pekerja asing yang masih bisa digaji dengan kurs mata uang asing. Hanya saja yang diterima dalam bentuk rupiah. Kalau begini, jelas gaji mereka bakal melonjak jika nilai tukar dolar meningkat,” ujarnya di Jakarta kemarin (13/10).

Selain itu, dia juga mempermasalahkan isu formula penetapan upah minimum. Kabarnya, pemerintah bakal menetapkan faktor inflasi dan PDB sebagai dasar kenaikan upah minimum. Namun, dia menegaskan bahwa harusnya pemerintah juga memperhatikan indeks resiko dalam hal tersebut.

BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan MKD, Novanto dan Fadli Dicap Cemen

“Upah ini ditetapkan tahun ini untuk tahun depan. Padahal, pemerintah juga tidak tahu bagaimana kondisi tahun depan. Harusnya, pemerintah memasukkan faktor risiko. Juga, faktor inflasi dan PDB ini harus dipertegas lagi. Harusnya, kenaikan inflasi dari PDB di setiap daerah tak boleh disamaratakan,” tegasnya. (ken/jos/jpnn)

BACA JUGA: Kemendagri Siap Evaluasi PBM Tentang Pendirian Rumah Ibadah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Peristiwa Aceh Singkil Menyedihkan dan Patut Disesalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler