Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?

Senin, 03 Oktober 2016 – 21:28 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membaca putusan dan mendengar paparan penyidik terkait perkara suap petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Pimpinan akan segera mengambil keputusan menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

BACA JUGA: Mas Tjahjo Akan Pecat 100 Anak Buah? Bukan Begitu Maksudnya

"Ya sedang kami lihat lagi. Kemarin kami sudah dipaparkan penyidik, ya sementara nanti kami coba lihat lagi ada bukti-bukti lagi (atau) tidak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (3/10).

Dalam putusan itu, kata Alex, pertimbangan hakim menyatakan perbuatan telah sempurna dari sisi pemberi. Menurutnya, pertimbangan hakim mengatakan pemberian suap itu tidak ada percobaan.

BACA JUGA: Kubu Irman Gusman Beri Peringatan buat KPK

"Contohnya begini, saya berikan sesuatu kepada pejabat negara melalui istrinya, pejabat negara sebetulnya tidak mengerti apa-apa. Nah, perbuatan saya itu dikatakan sempurna," urainya.

Namun, lanjut dia, belum tentu itu ialah perbuatan suap. Sebab, penyelenggara negaranya belum tentu tahu  dan menerima. Artinya, kalau besoknya dikembalikan artinya penyelenggara negara itu tidak menerima suap.

BACA JUGA: Inilah Rahasia Merawat Batik agar Awet Puluhan Tahun

"Kalau yang saya baca pertimbangan hakim perbuatan sempurna seperti itu," katanya.

Hanya saja Alex berujar, bukan sempurna terjadi meeting of mind kesepakatan, tapi dari sisi pemberi itu sudah merupakan perbuatan yang sempurna. "Karena ada keinginan pemberi untuk memberikan kepada jaksa," katanya.

Memang, kata dia, dalam suap itu tidak harus penerima itu menerima.  "Banyak yurisprudensi atas itu," tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut. Suap diberikan untuk mengurus kasus korupsi petinggi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Cium Tangan Bang Samsul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler