jpnn.com - JAKARTA - Penyanyi dangdut yang kini jadi pesakitan, Saipul Jamil muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10) petang. Kehadiran penyanyi yang beken disapa dengan panggilan Bang Ipul itu untuk bersaksi bagi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi yang menjadi terdakwa penerima suap.
Saipul dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU juga menghadirkan kakak Bang Ipul, Samsul Hidayat.
BACA JUGA: Boros Banget, Nasib Sekolah Kedinasan Bakal Berubah
Saipul terlihat lebih dulu memasuki Pengadilan Tipikor. Ia duduk di sebuah kursi pengunjung Ruang Sidang Kusumah Atmadja II.
Tak lama kemudian ada Samsul masuk ke ruangan yang sama. Saipul pun langsung mencium tangan kakaknya. Salam dari Saipul itu langsung disambut Samsul dengan senyum.
BACA JUGA: Kursi Sedang Digoyang, Akom Temui Pak JK
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, hari ini JPU menghadirkan tiga orang saksi. "Hari ini, saksinya ada tiga. Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan Tugiman," ujar Jaksa Kresno, Senin (3/10).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul serta pengacara Kasman Sangaji dan Berthanatalia. Uang itu diberikan untuk membantu pengurusan penunjukan majelis hakim di PN Jakut yang menangani perkara Saipul selaku terdakwa penncabulan atas bocah laki-laki di bawah umur.
BACA JUGA: Pemerintah Sahkan Sitti Raihanun sebagai Ketum Nahdlatul Wathan
Selain itu, Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta. Uang itu diberikan sebagai perantara ke hakim Ifa Sudewi agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk Saipul.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh, Kenapa Tersangka Ini Belum Juga Dijebloskan ke Penjara?
Redaktur : Tim Redaksi