Bos KSPI Ingin Pelantikan Presiden Jokowi Tetap Sesuai Agenda KPU

Senin, 30 September 2019 – 20:33 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9). Foto M Fathra N.I/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa buruh yang tergabung dalam organisasinya menginginkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, tetap dilantik sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Oktober mendatang.

Oleh karena itu, dia memastikan aksi-aksi buruh yang terjadi saat ini berada dalam koridor konstitusional dan tidak lepas dari isu gerakan memperjuangkan hak-hak buruh.

BACA JUGA: Usut Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora

Di luar itu, pihaknya berharap semua elemen yang ingin melakukan usulan atau gagasan yang berbeda, agar dilakukan sesuai aturan.

"Hindari kekerasan dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Bagi semua rakyat. Karena kita ingin pelantikan presiden 20 Oktober 2019, kemudian akan menjadi pemerintahan yang sah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bisa menjalankan semua amanat rakyat," ucap Said Iqbal.

BACA JUGA: Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah

Demikian disampaikannya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9). Dia bertemu mantan gubernur DKI Jakarta itu bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Pentolan buruh yang pada Pilpres 2019 lalu mendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, itu menambahkan, berbagai isu yang diperjuangkan buruh dan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi pada pertemuan tersebut antara lain, menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berorientasi merugikan buruh.

BACA JUGA: Aksi Mujahid 212 Disebut Bikin Malu, Begini Pembelaan Habib Novel

Kemudian, menagih janji Presiden Jokowi yang akan melakukan perubahan terhadap PP 78/2015 tentang Pengupahan. Perubahannya itu akan dibahas bersama oleh buruh, pengusaha dan pemerintah dalam satu tim yang akan segera dibentuk.

BACA JUGA: Berita Duka, Iptu Sukasmi Meninggal Dunia di dalam Bus

"Ketiga, kami mengatakan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Jadi kami usulkan pada beliau untuk mempertimbangkan agar iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tidak dinaikkan," tegasnya.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler