Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes

Jumat, 03 September 2010 – 08:32 WIB
BANDUNG - Dalam waktu dekat, tokoh nasional Surya Paloh terancam dilaporkan ke Mabes Polri, oleh karyawannya di Hotel Papandayan, BandungPasalnya, para karyawan menilai, bos Media Group tersebut tidak melaksanakan eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial, yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri, per 18 Agustus 2010 silam.

Kuasa hukum karyawan Hotel Papandayan, Oddie Hudiyanto mengatakan, pelaporan ke Mabes Polri itu dilakukan, karena laporan ke Polrestabes Bandung tidak ditanggapi

BACA JUGA: Hari Ini Cek Kelayakan Angkutan Mudik

Padahal katanya, mereka telah mengajukan laporan tersebut sepekan lalu.

Sebagai ungkapan kekecewaan pula, para buruh sempat menggelar aksi di PN Bandung, dengan membawa poster dengan berbagai tulisan
Salah satunya, "Kami Mau Bayar Zakat, Bayar Upah Kami Segera"

BACA JUGA: 996 Dokter Bandung Siaga Lebaran

Mereka juga menyertakan anak-anak dalam aksi tersebut, dengan membawa serta selebaran bergambar Surya Paloh yang dibuat topeng.

Namun begitu, Oddie mengatakan, pihaknya masih melihat waktu yang tepat untuk melakukan pelaporan
Mengingat katanya, saat ini banyak pihak sedang sibuk menyiapkan Lebaran

BACA JUGA: Satu Lagi Korban Buol Dirawat

Meski demikian, momen saat inilah yang sangat dinantikan oleh para karyawan serta keluargaPasalnya, sesuai tradisi, mereka wajib mendapatkan gaji atas pekerjaan mereka.

"Kami masih punya itikad baik kepada pihak Surya Paloh, untuk membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 111,8 juta, yang merupakan gaji Juni dan Juli 2010 bagi 198 pekerjaBatas waktunya, Kamis pukul 15.00 hari iniBila memang tidak ada, sesuai perjanjian, akan dilakukan eksekusi berupa penyitaan aset," ancam Odie.

Kamis (2/9) kemarin pun, akhirnya dilakukan audiensi dengan Wakil Ketua PN Bandung, Joko Siswanto, terkait desakan penyitaan aset Hotel Papandayan tersebutSaat itu, Joko menyatakan bahwa penyitaan aset harus melalui prosedur yang berlaku"Tidak bisa seenaknya, harus melalui prosesTerkait batas waktu, kita tunggu hingga besok (hari ini, Red)," terang Joko.

Joko pun menegaskan, pihaknya juga telah mengirim teguran agar Papandayan melakukan pembayaran dalam waktu delapan hari, terhitung Kamis (26/8) lalu(rie/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lombok : Siap Hadapi Lebaran 2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler