Bos Pelaku Penyelewengan 4,3 Ton BBM Bersubsidi di Palembang Diburu Polisi

Rabu, 07 Februari 2024 – 20:49 WIB
Polda Sumsel gelar konfrensi pers pengungkapan kasus penyelewengan 4,3 ton BBM solar di Mapolda Sumsel, di Palembang, Rabu (7/2/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA

jpnn.com, PALEMBANG - Bos pelaku penyelewengan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4,3 ton di Palembang tengah diburu petugas Polda Sumsel.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan perburuan itu dilakukan setelah kepolisian mengamankan tersangka, T, karyawan dari R yang sedang melakukan aksi penimbunan solar di salah satu SPBU di wilayah Kertapati, Palembang pada 29 Januari 2024.

BACA JUGA: Truk Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan di Palembang, Sopir Asal Bengkulu Ditangkap

"Kami menargetkan untuk secepatnya berhasil menangkap (R)," kata AKBP Bagus seusai konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu.

Sementara itu orang suruhan R telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti sebuah mobil truk  tronton.

BACA JUGA: Polda Sumut Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, tuh Lihat Barang Buktinya

Bagus mengatakan, pihaknya menemukan baby tank berkapasitas 1.000 liter sebanyak 10 buah dan baby tank yang sudah terisi sebanyak 4.380 liter BBM solar bersubsidi. Baby tank itu diangkut truk Hino dengan nopol BG 8949 C.

Selain itu, petugas juga mendapati 20 buah barcode MyPertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun MyPertamina.

BACA JUGA: Anak Muda NTT & Maluku Manfaatkan Layanan MyPertamina, Permudah Beli BBM Bersubsidi

"Juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke baby tank di dalam bak truk," katanya.  

Dari pengakuan tersangka (T) dia diperintahkan oleh R dan diupah Rp 3,5 juta per bulan.

Ia mendapatkan dana dari R tadi uang Rp7 juta untuk membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang ada di kota Palembang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler