Polda Sumut Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, tuh Lihat Barang Buktinya

Minggu, 14 Januari 2024 – 22:10 WIB
Polda Sumatera Utara menyita tiga ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Foto: HO/Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menyita tiga ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Dari penyitaan itu ditemukan 100 jerigen dengan ukuran 30 liter yang masing-masing berisi BBM jenis Biosolar dengan berat mencapai tiga ton," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

Hadi mengatakan penyitaan itu berawal dari personel mengamankan satu unit truk yang membawa BBM bersubsidi jenis Biosolar tanpa izin itu melintas di Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (12/1).

"Karena curiga, truk tersebut diberhentikan oleh petugas, kemudian, kendaraan yang dibawa oleh pria berinisial R dan S sebagai kernet diamankan," ucap Hadi.

BACA JUGA: Pertamina Apresiasi Konsistensi Bareskrim Polri Tindak Penyelewengan BBM & LPG Subsidi

Dia mengatakan berdasarkan keterangan dari R, BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah tempat pengumpulan Biosolar milik JS di Kecamatan Serapit, Langkat.

"Rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar ekskavator," terang mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah tersebut.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Hadi mengatakan dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apa pun. Bahkan, menurutnya pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G (dalam penyelidikan).

"JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Biosolar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing), lalu dikumpulkan di rumah miliknya," ucapnya.

Hadi menambahkan saat ini personel masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler