Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini

Rabu, 08 Mei 2024 – 19:25 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit IV Kompol Nasrudin saat memeriksa barang bukti emas yang disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, KUANSING - Bos penadah emas hasil tambang ilegal di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, berinisial JM diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin 6 Mei 2024. JM diduga bisa menampung hingga 100 gram dalam sehari.

BACA JUGA: Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas penampungan emas dari tambang ilegal di Kuansing.

“Kami awalnya menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Kemudian kami putuskan untuk menangkap mereka yang membeli emas ini atau penadah,” kata Nasriadi Rabu (8/7).

BACA JUGA: Pemerintah Papua Nugini Mengerahkan Pasukan Militer ke Tambang Emas Porgera

Selanjutnya Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, Tim Subdit IV melakukan penggerebekan dan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA JUGA: Mahasiswa dan Masyarakat Demo Tolak Tambang Emas Blok Wabu di Intan Jaya Papua

Lokasi itu merupakan tempat pemurnian emas ilegal yang dikumpulkan para penadah dari penambang.

Di sana ditangkap pemilik usah berinisial JM, serta empat anak buahnya RE selaku pekerja pengolahan atau pemurnian emas, kemudian AR dan KD sebagai pendulang.

Selain empat tersangka, Tim juga menyita 32 butiran yang diduga emas seberat kurang lebih 90 gram.

Kemudian satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Sebungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 188 juta.

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun, dan bisa mengumpulkan emas sebanyak 50 hingga 100 gram per hari,” beber Nasriadi.

Empat pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler