jpnn.com, NAGAN RAYA - Tim gabungan menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di pedalaman kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Patroli penertiban dan penegakan hukum bersama tim gabungan ini, guna melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
BACA JUGA: Empat Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Pidie Ditangkap Polisi
Ada pun lokasi penertiban yang dilakukan tersebut meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau asbuk yang tidak ada pemilik nya, dan kemudian melakukan pemasangan garis polisi.
BACA JUGA: Lagi, Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lampung Ditangkap
Selain itu, di lokasi penertiban, tim gabungan juga menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak.
“Karena personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sementara kita lakukan pemasangan garis polisi,” kata Iptu Vitra Ramadani.
BACA JUGA: Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal
Ia menyebutkan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan, serta dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam, demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean