jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.
Kasus ini terkait pengalihan hak atas tanah PJKA sekarang PT KAI yang terjadi secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Berani Palsukan Surat Mandat, Kubu Agung Tentu Bernyali Kangkangi Putusan Sela
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung 7 April sampai dengan 26 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Ini Jenderal Bintang Tiga yang Berpeluang jadi Wakapolri
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Dukung Penuh KPU Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik
Redaktur : Tim Redaksi