jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pilkada serentak adalah KPU dengan jajarannya yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Karena itu diharapkan KPU dapat menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA: Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik
“Saya sangat mengharapkan KPU beserta jajarannya dapat menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah pusat dan pemerintah derah,” ujar Tjahjo, Selasa (7/4).
Tjahjo juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memberi dukungan secara penuh pada penyelenggara pemilu. Tidak hanya terkait anggaran pelaksanaan, namun juga dukungan-dukungan lain semisal terkait data kependudukan. Karena hal tersebut demi menyukseskan penyelenggaran pilkada serentak yang untuk pertama kalinya akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: Kejagung Siap Terlibat Gelar Perkara Kasus BG di Bareskrim
“Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dukungan. Misalnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri akan menyerahkannya ke KPU pada 17 April mendatang,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, DAK2 diperlukan KPU untuk menentukan jumlah dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana amanat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
BACA JUGA: Datang Sebagai Kader, Jokowi Tak Dapat Agenda Pidato Kenegaraan
Dalam UU diamanatkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub, jika memenuhi sejumlah dukungan. Untuk provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen dari total jumlah penduduk.
Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen dan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Sementara bagi calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota dari jalur perseorangan, harus memenuhi syarat paling sedikit memeroleh dukungan 10 persen suara jika daerah tersebut berpenduduk sampai dengan 250 ribu jiwa.
Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada di kabupaten/kota masing-masing.
Selain menyerahkan DAK2, Tjahjo mengatakan pihaknya juga akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada KPU pada 3 Juni 2015 mendatang. Data tersebut nantinya akan diolah penyelenggara pemilu menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dengan memerhatikan data pemilih hasil pemilihan umum terakhir, untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Korupsi Dana Atlet Dibekuk di Terminal
Redaktur : Tim Redaksi