jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama, PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), Hamdriyanto buka suara soal adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu investornya, yang disusul pelaporan oleh segelintir lainnya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Hamdriyanto di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (8/5), saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.
BACA JUGA: Siapkan Perdamaian, KCN Tunggu Daftar Tagihan Tetap PKPU
"Sebagai perusahaan yang memiliki rekam jejak (track record) yang baik, PT MPIS dan PT MPIP sangat menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Prinsipnya, saya selaku Direktur siap bertanggung jawab," ujarnya.
Tadinya, kata Hamdriyanto, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum telah memperoleh tanggapan positif dari para investor. Mengingat, skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA: Hakim Berharap Perkara PKPU PT KCN Berakhir Damai
Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu.
Dia pun mengingatkan, adanya pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan. Ulah oknum-oknum ini dikhawatirkan menimbulkan kecemasan investor lain sehingga nanti akan meniru langkah yang sama.
BACA JUGA: Bos Kuta Paradiso Minta Hakim Tolak Semua Dakwaan
Karena itu, PT MPIS dan PT MPIP berharap investor lain tetap tenang, menahan diri, dan bijak menyikapi ulah oknum-oknum tersebut. Dengan menciptakan situasi yang kondusif, perusahaan dipastikan dapat menyelesaikan semua kewajibannya.
Saat ini, pengurus yang ditunjuk pengadilan, yakni Dani Indrawan dan Triangga Kamal, tengah bekerja menyiapkan restrukturisasi yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan.
Saat ini, persoalan utang itu telah bergulir di ranah perdata, yakni di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu investornya, yakni PT Tigafilosofi Mitra Kreasi, dikabulkan oleh pengadilan pada 9 April 2020.
"PT MPIP dan PT MPIS menghormati keputusan PKPU Sementara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan diatas yang berlaku efektif sejak tanggal 9 April 2020 dimana ditetapkan untuk jangka waktu 36 (tiga puluh enam) hari," tuturnya.
Hamdriyanto menyatakan, manajemen menyadari, tujuan dari PKPU sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan (UUK) adalah untuk memberi kepastian hukum kepada investor dalam hal pembayaran utang.
"Ini sejalan dengan upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan oleh manajemen PT MPIS dan PT MPIP, antara lain melalui roadshow dan pertemuan-pertemuan dengan para agen dan investor," ungkapnya.
Dia memastikan, manajemen MPIS dan PT MPIP akan terus berjuang agar penyelesaian kewajiban dengan skema ini sama persis dengan yang sudah pernah disosialisasikan kepada para agen dan investor pada saat roadshow itu, menjadi skema perdamaian yang disetujui baik oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam kesempatan ini, pihak manajemen juga terus berkomitmen untuk berjuang bersama-sama para investor agar proses ini bisa kita kawal untuk disesuaikan dengan skema yang menguntungkan semua pihak, sesuai dengan yang sudah disosialisasikan pihak managemen sebelumnya melalui roadshow," bebernya.
Dia juga mengingatkan, PT MPIP dan PT MPIS menginformasikan bahwa seluruh kegiatan, pengelolaan, dan keputusan perusahaan yang dilakukan oleh manajemen akan dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus dan juga Hakim Pengawas sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak manajemen PT MPIP dan PT MPIS akan terus berusaha semaksimal mungkin agar dalam proses PKPU ini setiap keputusan yang diambil secara bersama dengan Tim Pengurus tidak merugikan para agen dan investor.
Hamdriyanto memastikan, manajemen PT MPIP dan PT MPIS tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan investor, seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan secara konsisten sejak tahun 2016.
Tapi, terjadinya penurunan kinerja pasar modal di akhir tahun 2019 yang berdampak secara sistemik, termasuk kepada PT MPIP dan PT MPIS, mengakibatkan manajemen perusahaan terpaksa menawarkan skema pemenuhan kewajiban kepada para investornya.
Skema restrukturisasi pembayaran kewajiban yang ditawarkan oleh PT MPIS dan MPIP ini tidak terlepas dari dampak sistemik penurunan kinerja pasar modal Indonesia yang kemudian berlanjut dengan adanya pelemahan perekonomian global akibat pandemi Corvid-19 yang melanda hampir di seluruh dunia. Ini berimbas pada kinerja perusahaan yang terdaftar di pasar modal, termasuk diantaranya PT MPIS dan PT MPIP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso: Pakar Sebut Pengalihan Saham Ranah Perdata
Redaktur & Reporter : Adil