jpnn.com, JAKARTA - Hakim pengawas sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Makmur berharap perkara PKPU yang diajukan beberapa pihak kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) bisa berakhir homologasi atau rencana perdamaian.
Makmur menjelaskan masa yang dihadapi PT KCN sebagai debitor dan para kreditor saat ini adalah masa PKPU bukan masa pemberesan harta pailit maupun pembuktian perkara perdata umum.
BACA JUGA: Gugatan Juniver Girsang terhadap PT KCN Dinilai Tidak Lazim
“Kita bukan di masa itu, kita berada di masa PKPU yang tujuannya hanya dua dan salah satunya akan kita lalui. Kalau tidak homologasi, pailit. Tetapi sedapat mungkin jangan pailit lah, kita homologasi. Karena itulah napasnya PKPU,” kata Makmur saat memimpin sidang PKPU di PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Untuk itu, Makmur meminta perbedaan-perbedaan yang terdapat dari data tagihan milik debitor (KCN) dan kreditor tidak menjadi perdebatan karena nantinya akan didalami oleh tim pengurus PKPU dan hakim pengawas yang akan mengambil sikap
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT KCN
“Jadi semua ada tahapan-tahapannya. Kita sependapat kalau ada perbedaan itu wajar dalam suatu proses verifikasi dan perbedaan-perbedaan itu lah yang akan kita temukan untuk mencapai hasil dari PKPU. Dalam hal hakim pengawas memberikan sikap, kedua belah pihak tidak sependapat maka itu akan dibawa ke ranah musyawarah majelis. Pengurus saja belum membuat daftar tagihan tetapnya, tapi apa yang disampaikan oleh KBN, apa yang disampaikan oleh KTU, apa yang disampaikan oleh debitor saya kira masukan berharga bagi pengurus untuk merumuskan daftar tagihan tetap,” kata Makmur.
Sementara itu, kuasa hukum PT. KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya memiliki semangat untuk dapat menyelesaikan semua proses tagihan yang telah diajukan oleh kreditor.
BACA JUGA: KCN Berharap Hakim MA Tangani Sengketa Marunda dengan Jernih
“Kami sebenarnya hari ini ingin menyampaikan rencana perdamaian agar proses ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat,” kata Agus saat menyampaikan tanggapan di sidang verifikasi PKPU PN Jakarta Pusat.
Agus mengatakan pihaknya akan mengajukan proposal perdamaian pada Senin 11 Mei 2020. Agus berharap sebelum tanggal tersebut pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dengan daftar tagihan tetap total sehingga dapat menyusun rencana perdamaian.
“Nah kami berharap pada 11 Mei mendatang, langsung dilakukan voting, bila semua kelengkapan data sudah cocok,” kata Agus.
Sidang PKPU yang melibatkan PT KCN ini mulai digelar hari ini dengan agenda verifikasi piutang para kreditor. Perkara PKPU ini awalnya diajukan oleh kuasa hukum PT KCN saat bersengketa dengan PT KBN yakni Juniver Girsang.
Namun dalam sidang verifikasi ini diketahui pihak yang mengajukan PKPU kepada PT KCN bertambah menjadi tujuh pihak yakni, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H, Brurtje Maramis, S.H., M.H, PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), PT. Karya Kimtek Mandiri, PT. Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT. Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil