Bos PT Multi Structure Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Senin, 01 Maret 2021 – 13:00 WIB
Operator anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara menyerahkan dua unit sepeda mewah merek Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK memanggil dua nama untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasus Suap DAK Kota Dumai, KPK Panggil 5 Saksi, Ada Nama Rajendra Kumar

Dua nama tersebut adalah Manager Marketing PT Multi Structure Jeffry Ronald Situmorang dan Direktur PT Multi Structure Kukuh Bandiono Putro.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, Jumat (5/2).

BACA JUGA: KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Rumah Sakit, Ada Nama Sri Ratnawati

Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 nama lainnya yang terdiri dari pejabat proyek, kontraktor dan pihak lainnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

BACA JUGA: Daning Sarawati Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Bansos


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler