jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN Perubahan 2017 dan 2018.
KPK memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Senin (1/3).
BACA JUGA: KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Saksi yang dipanggil untuk kasus ini ialah Rajendra Kumar yang merupakan seorang wiraswasta.
BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan
Kemudian, KPK juga memanggil Nariyo dan Yasser Syaheri Girindra yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Selain itu, ada juga Yasir Arafat yang merupakan pegawai negeri sipil dan Juwanto Alias Toto, seorang wiraswasta.
BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam memuluskan DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan 2018.
Tersangka Zulkifli diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih