jpnn.com - JAKARTA - Warga Yordania, Iyad Mansour ditangkap Polisi Diraja Malaysia atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pimpinan sindikat perdagangan manusia itu ditangkap setelah polisi Malaysia berhasil menggagalkan upaya pengiriman 18 TKI dan 3 warga negara Filipina ke berbagai negara non penempatan di Timur Tengah.
"Pada tanggal 26 Maret 2014, KBRI menerima surat dari Polisi Diraja Malaysia yang pada intinya menyampaikan penangkapan sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang, lyad Mansour," kata Staf Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Fandhyta Indra K. S. melalui siaran pers, Jumat (28/3).
BACA JUGA: Harapkan Dukungan Pemilih, PKB Janji Kawal Masa Transisi
Iyad Mansour merupakan otak sindikat TPPO yang menjual dan menyalurkan korbannya ke beberapa negara konflik dan negara bukuan tujuan penempatan di Timur Tengah. Dalam aksinya, pria berusia 47 tahun itu merekrut WNI yang bertugas mencari calon korban di Indonesia.
Penangkapan lyad Mansour ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat berwenang di Indonesia untuk membongkar jaringan sindikat TPPO di Tanah Air. Fandhyta menambahkan, KBRI Kuala Lumpur terus berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan otoritas Malaysia dalam pemberantasan kejahatan perdagangan orang.
BACA JUGA: KPK Lakukan Koordinasi Supervisi Kasus Transjakarta
"Penangkapan lyad Mansor ini merupakan hasil kerjasama dan komunikasi yang intensif antara KBRI Kuala Lumpur dan Perwakilan Indonesia di Timur Tengah khususnya KBRI Amman, KBRI Damaskus dan KBRI Kairo yang terus menerus berupaya menggali informasi dari berbagai sumber mengenai modus operandi penempatan TKI ke Timur Tengah secara non prosedural," papar Fandhyta.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Siap Catat Sejarah di Lampung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng SGU, Pertamina Beri Beasiswa Rp 800 Juta
Redaktur : Tim Redaksi