Bos Smelter Ungkap Fakta Soal Kerja Sama dengan PT Timah Hingga Setoran CSR

Selasa, 01 Oktober 2024 – 21:22 WIB
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/Am

jpnn.com, JAKARTA - Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa dan PT. Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dengan terdakwa Harvey Moeis, pada Senin (30/9).

Dalam kesempatan itu, Aon menjelaskan bagaimana dua CV yang terafiliasi dengan dirinya bisa menjalin kerja sama sebagai mitra PT. Timah, dalam melakukan aktivitas peleburan timah dari pertambangan rakyat.

BACA JUGA: Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat

Aon juga membantah hal itu disebut sebagai buah dari faktor kedekatan.

"Bahwa pada 2018-2022 CV VIP ada kontrak kerja sama dengan PT. Timah. Selama masa itu CV VIP melakukan pembelian pasir timah dari WIUP PT. Timah," kata Aon dalam persidangan, dikutip JPNN.con, Selasa (1/10).

BACA JUGA: Terungkap, Harvey Moeis Terima Puluhan Juta Rupiah dari Perempuan Ini

Dia menjelaskan kesediaannya menjalin kerja sama dengan PT. Timah sebagai upaya membantu pemerintah yang kala itu tengah mendorong tingkat produktivitas timah nasional.

Selain itu, dia menerangkan juga bahwa pihaknya bersedia membeli pasir timah dari tambang rakyat, karena untuk membantu para penambang rakyat yang menjadikan pertambangan timah sebagai mata pencahariannya.

BACA JUGA: Dari Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat

"Bahwa saksi menjelaskan tambang rakyat tersebut menjadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk, sehingga membuat angka perekonomiannya rendah dari semua provinsi di Indonesia," ungkap Aon.

Dia juga menjelaskan soal penyerahan dana CSR kepada Harvey Moeis melalui perusahaan jasa penukaran uang, atau money changer milik Helena. 

Menurutnya, dana CSR itu diserahkan atas dasar sukarela untuk membantu masyarakat.

"Kami diminta HM untuk membantu menyumbang biaya CSR dan secara sukarela angkanya USD 500/ton. Pembayaran dilakukan setelah pengiriman balok (setelah penglogaman), setelah itu berat tonase dikali biaya CSR, lalu hasilnya diberikan kepada Harvey Moeis untuk membantu masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mejelaskan dirinya tidak pernah menyebut adanya setoran senilai USD 8.718.500 atau sekitar Rp 122 miliar.

Dia hanya menyampaikan kepada penyidik bahwa dana CSR yang dia serahkan ke Harvey Moeis sebesar USD 500/Ton.

"Penyidik menyimpulkan secara sepihak nilai dana CSR yang dikirim oleh PT. VIP yaitu dengan mengkalikan nilai tonase dari PT. VIP dengan USD 500/ton, sehingga muncullah nominal dana CSR dari PT. VIP sebesar USD 8 juta yang dituangkan di dalam BAP," tuturnya lagi.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan soal perkenalannya dengan Helena Lim.

Aon secara tegas menerangkan bahwa mereka sudah lama kenal dan kerap menggunakan jasa Money Changer milik Helena. 

Dia membantah baru berkenalan dengan Helena sejak kerja sama terkait pertambangan timah, yang kini kasusnya menyeret Harvey Moeis.

"Saya mengenal Helena dan usaha money changer miliknya yakni QSE sejak lama sebelum adanya perjanjian sewa menyewa smelter," pungkas Aon. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler