Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M

Kamis, 30 Mei 2024 – 15:03 WIB
Wilayah operasional pertambangan PT TIMAH di Pangkal Pinang. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Timah menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com berjudul "Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M" yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Berita tersebut memuat temuan dari Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) tentang pembelian timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 700 miliar.

BACA JUGA: Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Dalam surat yang diterima redaksi, Kamis (30/5), Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menegaskan bahwa operasional pihaknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi.

"Dan dilaksanakan pada Izin Usaha Penambangan yang dimiliki perusahaan," ujar dia.

BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M

Ahmad pun mengungkapkan bahwa pola kemitraan tambang yang dilakukan PT Timah adalah salah satu upaya perusahaan untuk membentuk ekosistem bisnis pertimahan yang sehat.

Upaya ini juga dilaksanakan dengan mengacu kepada perundang–undangan, PP, Permen dan Kepmen ESDM yang terkait dengan
program kemitraan.

BACA JUGA: PT Timah Optimasi Zircon, Hasilnya Cukup Menjanjikan

Dalam pelaksanaan program kemitraan, lanjut dia, PT TIMAH Tbk telah melakukan pembinaan terhadap mitra yang bertindak tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang telah disepakati.

"Bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja," tegasnya.

Terkait dugaan kerugian negara Rp 700 miliar yang dituduhkan LP3HN, dia menyampaikan bahwa PT Timah telah melakuan ekspor menyusul terbitnya persetujuan dari Kementerian Perdagangan pada awal Maret 2024.

"Dimana produk ekspor tersebut telah dilengkapi dengan kelengkapan administratif sampai dengan asal–usul yang terverifikasi," ungkap Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan PT Timah meyakini setiap persoalan tentang pertimahan adalah sebuah dinamika yang harus diperbaiki.

"Tidak hanya dalam konteks PT Timah Tbk, namun penataan, pelaksanaan bisnis pertimahan yang baik dan komitmen terhadap regulasi haruslah menjadi tujuan kita bersama. Perusahaan meyakini dengan adanya upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki ekosistem timah
Indonesia," pungkas dia. (dil/jpnn)

Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media JPNN sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler