Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD

Rabu, 24 Maret 2010 – 07:59 WIB

MEDAN--Ini mirip-mirip kisah syeh Pudji di SemarangDi Medan, seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), M Indra Bairi (60) menikahi paksa seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) swasta (SD Bahagia, Mabar, Red)  di Kecamatan Medan Deli, AG (12)

BACA JUGA: PKS: SBY Mainkan Kasus Hukum

AG dijadikan istri ke-tujuh
Atas paksaan kedua orang tuanya, Wagimin (48) dan Ruspatma (46), warga Jalan Mangaan I, Gg Bahagia, Kelurahan Mabar, Medan Deli, AG dinikahkan secara siri

BACA JUGA: Azan Subuh Dianggap Kepagian



Tak kuat menanggung derita, AG mengadu ke kakaknya, Rismawati (26), yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, Selasa siang (23/3)
Sebenarnya, Rismawati sudah membuat laporan ke pihak Poltabes MS pada 7 November 2009 dengan bukti No

BACA JUGA: Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek

LP/2621/XI/2009/Tabes MSNamun hingga kemarin belum ada tindak lanjutnya.

M Indra Bairi (MIB), adalah warga Jalan Yos Sudarso (sebelah Bank Mestika), Medan DeliAG dipaksa nikah oleh orang tuanya, dengan diiming-imingi lima petak rumah sewa dan sepeda motor Yamaha Mio baru jika mau menikah dengan lelaki yang pantas jadi kakeknya tersebut.

Kepada wartawan AG menuturkan, dirinya telah dinikahkan siri MIBMenurut anak bungsu dari tujuh bersaudara ini, MIB sebelumnya telah memiliki enam orang istri dan belasan cucuAG mengakui orang tua kandungnya memaksanya menikah dengan M Indra BairiPadahal, dirinya sudah berulang kali menolak untuk dinikahkan, akibat dirinya ingin bersekolahDia mengaku tak kuasa bertahan, karena setiap menolak, ayahnya selalu menyiksanya dengan sabetan tali pinggangKepada wartawan, AG juga mengaku telah diperawani MIB, tak lama setelah mereka menikah siri“Kalau saya menolak dinikahkan, selalu dilibas pakai tali pinggang,” katanya sambil menangis terisakMeski masih anak-anak, namun wajah AG sangat cantik.

Selanjutnya, pada 10 Oktober 2009, diapun terpaksa menerima ajakan orang tuanya ke rumah MIB untuk dinikahkan“Waktu saya diajak ke rumah itu, saya sangat terkejut karena di rumah itu sudah ramai orang dan ada tuan kadiSaat itulah saya dinikahkan dengan pria yang berusia 60 tahun,” ucapnya semakin terisak dan terdiam, tak sanggup lagi bercerita.

Tak tahu kemana harus mengadu, AG kerap mencurahkan penderitaannya itu dalam bentuk tulisan di buku sekolahnyaDia mengaku hanya buku tulisnya tempat dia mengadu, karena diancam orang tuanya, dia tak berani mengadu kepada siapapunAG menulis tentang dirinya yang ingin bersekolah tapi dipaksa menikah, kronologis kawin paksa yang dialaminya, hingga malam di mana dia diperawani oleh suaminya yang telah uzur itu.

Kakaknya, Rismawati,baru mengetahui nasib yang dialami adiknya setelah memergoki adiknya itu terus menangis sesugukkanRismawati cerita, seusai dinikahkan, AG beberapa hari berada di rumah suaminyaKemudian dibawa pulang oleh orang tuanyaTapi begitu tiba di rumah orang tuanya, AG berhasil kabur dan menuju rumahnya di Jalan Marelan Raya, Pasar II Gang Arjuna Barat, Medan Marelan“Saat itulah adik saya ini cerita bahwa dirinya telah dinikahkan,” sebutnya.

Adiknya cerita sembari menangisSeperti disambar geledek, Rismawati pun tak terimaDia kemudian mengajak adiknya menempuh jalur hukum“Inilah bukti kalau adik saya korban pencabulan seorang kakek,” ucap Rismawati sambil menunjukkan keterangan hasil visum et refertum dari praktik bidan di MarelanNamun, Rismawati mengaku tak membawa surat keterangan visum itu.

Menurut Rismawati, kedua orang tuanya sangat kejam, sering memukuli anaknyaRismawati sendiri mengaku pernah dipukuli orang tuanya sebelum menikah, duluDilanjutkannya, mengetahui AG lari ke rumahnya, orang tuanya selalu mengancamnya agar membawa AG ke rumah orang tuanyaBahkan pihak keluarga MIB juga ikut-ikutan mengancamBahkan, keuarga MIB mengancam, jika masalah ini muncul ke media massa maka satu keluarga kami akan dibunuhKarena diancam terus, AG akhirnya tidak bersekolah lagiSebelumnya setelah menikah AG masih sekolah dengan pengawalan kakaknya.

Rismawati lantas mengambil inisiatif menempuh jalur hukumAG dibawanya membuat laporan ke pihak Poltabes MS pada 7 November 2009 dengan bukti NoLP/2621/XI/2009/Tabes MSNamun hingga kemarin belum ada tindak lanjutnyaBeberapa kali ditanya ke Poltabes, juga tak ada jawabanKarena semakin tak nyaman karena sering mendapat ancaman bunuh, akhirnya Rismawati membawa AG mengadu ke Kantor KPAID Sumut.

Risma menyebutkan sesuai apa yang disampaikan AG, bahwa setelah menikah dengan MIB, adiknya akan diberikan lima petak rumah sewa yang dibangun tepat di depan rumah orang tuanya, sepeda motor Yamaha Mio baru, plus uang Rp3 juta“Inilah janjinya, saya tidak tahu seterusnya seperti apa, ditepati atau tidak, kami tidak tahu,” ungkapnya sambil menyebutkan ayahnya hanya bekerja sebagai pemain key board (organ tunggal, Red).

Risma menyebutkan, keluarganya dengan MIB ini tidak ada hubungan kekeluargaanOrang tuanya mengenal MIB, karena MIB karena telah membeli tanah orang tuanya yang kini dijadikan lokasi pembangunan rumah sewa.

Dikonfirmasi persoalan ini, pihak Poltabes MS mengatakan MIB telah dinyatakan sebagai tersangka, namun MIB tak juga ditahanBahkan sejumlah oknum petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ditemui wartawan koran ini mengatakan, agar AG mau berdamai dengan pihak MIBSeorang petugas di bagian lain mengatakan, tak ditahannya MIB karena anak MIB seorang perwira di Poltabes.

‘’Gimana kita memprosesnya, sementara korban masih perawanHal ini berdasarkan surat keterangan permintaan visum et revertum terhadap korban di RSUPM (RSU Pirngadi, Red),’’ papar Kasat Reskrim Poltabes MS, Kompol Jukiman SitumorangNamun saat wartawan koran ini memintanya agar menunjukkan surat visum tersebut, Jukiman Situmorang tidak bisa menunjukkannya.

Berdasarkan hasil penelusuran Sumut Pos (grup JPNN), di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dengan Nomor VER/R/154/XI/2009/Tabes MS November 2009, keterangan hasil visum tidak ada dimasukkan dalam BAP kasus tersebutJukiman kemudian meminta penyidik UPPA agar menujukkan surat visum tersebut, tetapi ternyata tidak ada pada penyidik yang dapat menunjukkannyaBegitupun Jukiman tetap berkilah, tak bisa diproses karena tak ada UU nikah siri’’ Mau pasal apa kita jerat terhadap tersangka, karena visum menunjukan korban masih perawan, juga mengenai nikah siri, tidak ada buktinya,’’ kelitnya.

Berdasar keterangan Rismawati saat dihubungi Sumut Pos, adiknya tak pernah divisum di RSU Pirngadi‘’Mereka (polisi, Red) hanya mengatakan secara lisan bahwa adik saya ini (AG) masih perawan,’’ kesal RismawatiRismawati tak percaya dengan omongan pihak kepolisianUntuk itu Rismawati memutuskan untuk memeriksakan keperawanan AG di salah satu bidan di Merelan, ternyata AG tak perawan lagi‘’Pernyataan dari polisi yang mengatakan Ayu masih perawan, sangat bertolak belakang dengan hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan bidan yang menyatakan kalau AG sudah tidak perawan lagi, ’’ tegas Rismawati.

Rismawati bahkan cerita, adiknya yang lain, YK (14) yang masih SMP, juga telah dinakahi paksa oleh MIBHanya saja, YK berhasil kabur sebelum direnggut keperawanannya(ril/rud/mag-12/mag-17/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Polri Berpotensi Kaburkan Skandal Century


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler