Bos Tambang Ilegal Ongky Kini Masuk Daftar Buronan

Jumat, 09 Desember 2022 – 23:29 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, di kawasan kampung Ambon, Manokwari Barat. Foto: ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

jpnn.com, MANOKWARI - Terpidana kasus tambang emas Ilegal Ongky alias ONK yang kabur dari Lapas Manokwari, Papua Barat, pada Oktober 2022 resmi ditetapkan sebagai buronan.

Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi dihubungi di Manokwari, Jumat, menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

BACA JUGA: Identitas Pelaku Pembunuhan Polisi Sudah Terungkap, 4 Orang Masih Buron

"Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya," ujar Jumadi.

Ia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.

BACA JUGA: Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri

Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut. "Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari," ujarnya.

Terpidana Ongky alias ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas Ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022 dengan cara memanjat tembok.

BACA JUGA: Sang Ayah Tak Pandai Ungkapkan Kata Cinta, Marsha Aruan: Dia Itu...

Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 orang terpidana lainnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler