jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu menjalani penempatan khusus (Patsus) di Ruang Tahanan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Oknum polisi bernama Bripda S tersebut ditahan karena melakukan kekerasan verbal, fisik, serta perbuatan asusila terhadap A, kekasihnya.
BACA JUGA: Viral 6 Pelajar Aniaya Wanita Lansia Pakai Kayu, Orang Tua Pelaku: Kami Mohon Maaf
Perbuatan Bripda S tersebut terungkap ke publik setelah sang kekasih A mengunggahnya lewat akun pribadinya @agitas.s di media sosial.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengonfirmasi perempuan berinisial A dengan Bripda S yang sempat menjalani hubungan sepasang kekasih tanpa pernikahan sejak 2018.
BACA JUGA: Tahanan Kasus Perampokan Tewas, Empat Oknum Polisi di Tapsel Dinonaktifkan
Namun September 2022, A melapor ke Bidpropam Polda Metro Jaya karena Bripda S diduga melakukan kekerasan verbal, fisik, serta perbuatan asusila terhadap A yang melanggar kode etik profesi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
"Maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," ujar Eko kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.
BACA JUGA: Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003, personel kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi tersebut karena melakukan pelanggaran lain, selain pelanggaran pidana.
Contohnya, ketika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut dan/atau hal lain yang dapat merugikan dinas kepolisian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean