jpnn.com, MAKASSAR - Pemilik PT SLV Modern Travelindo bernama Selvi Ahmad Firdaus (31) menggunakan baju tahanan warna oranye saat press rilis Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan secara online.
BACA JUGA: Traveloka Punya Kejutan Khusus bagi Pengguna Baru, yuk Gabung
Saat press rilis yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tampak Selvi hanya tunduk dan diam.
Perempuan menggunakan jilbab itu tampak sesekali berbisik dengan aparat kepolisian yang mengawalnya.
BACA JUGA: Viral Video Mobil Travel Nyaris Tabrak Petugas Dishub, Begini Akhirnya
Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah mengatakan Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan secara online.
"Dia (Selvi) jadi tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan di media sosial," kata AKBP Gany Alamsyah, Senin (24/10).
BACA JUGA: Viral Dua Pria Memalak Sopir Travel, Minta Rp 1 Juta, Pas Ditangkap, Ternyata
AKBP Gany Alamsyah menambahkan tersangka melakukan penipuan sejak Februari hingga Oktober 2022 terhadap para korban.
"Adapun korban sebanyak 24 orang yang melaporkan kepada polisi. Khusus di Krimsus terdapat enam laporan, sisanya ada di Krimum, Polrestabes Makassar dan Polres Gowa," tambahnya.
Perwira polisi tersebut menjelaskan modus tersangka, yakni menawarkan promo tour liburan ke Dubai, Turki dan Swiss.
"Modusnya dia tawarkan harga murah. Namun para korban merasa dirugikan karena tidak berangkat juga. Para korban sempat minta kembali uangnya," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid