Boyamin Saiman: Kami Hanya Menentang Kekebalan Absolut Pejabat

Sabtu, 16 Mei 2020 – 12:19 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak menentang pemberlakuan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau SSK.

"Kami tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Covid-19," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: Hotman Paris: Itu Pemalsuan, Jebloskan ke Penjara!

Namun, Boyamin menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah kekebalan absolut pejabat dalam membuat kebijakan terkait keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Corona yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona," ujar dia.

BACA JUGA: Menanggapi Pernyataan Jokowi, Iwan Fals Mengaku Sudah Empot-empotan

Boyamin menjelaskan pihaknya hanya ingin pejabat berhati-hati, teliti dan tidak korupsi di dalam mengambil kebijakan.

Salah satu caranya adalah dengan membatalkan Pasal 27 Perppu Corona tersebut.

BACA JUGA: Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanat dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu," tambah Ketum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, ini.

Boyamin menambahkan dengan adanya kekebalan absolut itu maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh.

"Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona yang diajukan MAKI.

Selaku pemohon uji materi, MAKI sudah mendapat surat panggilan dari MK untuk hadir sidang pleno pada Rabu 20 Mei 2020.

"Sidang pleno itu beragenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat presiden," kata Boyamin, Sabtu (16/5). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler