Hotman Paris: Itu Pemalsuan, Jebloskan ke Penjara!

Sabtu, 16 Mei 2020 – 06:54 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/Hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berharap aparat hukum menindak tegas para pelaku pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 sebagai syarat bepergian di masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris lewat video di akun Instagram miliknya.

BACA JUGA: Tujuh Penjual Surat Keterangan Bebas COVID-19 Dibekuk, Siapa Mereka?

"Halo petugas bandara dan aparat hukum agar ditangkap semua orang yang diduga memalsukan surat perjalanan bebas corona agar bisa terbang," ungkap Hotman Paris, Jumat (15/5).

Pengacara yang hobi mengoleksi berlian itu meminta aparat hukum menyidik orang-orang yang sengaja memalsukan surat keterangan dimaksud.

BACA JUGA: Pernyataan Luar Biasa dari Ganjar Pranowo, Bikin Warga Tak Mudik jadi Tenang

Menurut Hotman Paris, kepolisian berhak menjebloskan oknum tersebut ke penjara apabila terbukti memalsukan surat keterangan bebas corona.

"Mari kita selamatkan negeri ini, setiap ada surat begitu agar diperiksa dulu, segera disidik, dan dijebloskan ke penjara. Itu pemalsuan," tegasnya.

BACA JUGA: Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

Tidak hanya itu, Hotman Paris juga meminta aparat menindak tegas oknum yang memperjualbelikan surat keterangan bebas corona.

Apalagi oknum tersebut mencatut nama Rumah Sakit Mitra Keluarga sebagai pihak yang mengeluarkan surat kesehatan tersebut.

"Demikian juga oknum yang membuat seolah-olah Rumah Sakit Mitra Keluarga mengeluarkan surat bebas corona. Itu tidak benar. Saya tahu RS Mitra adalah rumah sakit yang bagus. Tidak mungkin manajemenya bertindak itu. Oknum yang memalsukan bisa kena empat tahun penjara," imbuh Hotman Paris.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengizinkan pesawat terbang beroperasi kembali di tengah masa PSBB pandemi virus corona atau covid-19.

Penumpang yang hendak bepergian harus memenuhi aturan yang berlaku serta mempunyai surat perjalanan tugas dan keterangan kesehatan bebas corona jenis baru COVID-19. (mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler