Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

Sabtu, 16 Mei 2020 – 06:06 WIB
Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Said Didu telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (purn) Luhut Panjaitan.

Said Didu diketahui hadir di Bareskrim pada pukul 10.45, Jumat (15/5).

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Luhut Panjaitan vs Said Didu

Dia lantas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Lalu pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

BACA JUGA: Said Didu Dilaporkan Luhut Panjaitan, Tokoh Mujahid 212 Pasang Badan

Said memanfaatkan waktu istirahat untuk salat di masjid Kompleks Mabes Polri.

Tepat pukul 13.00 WIB, Said kembali masuk ke Gedung Bareskrim untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi.

BACA JUGA: Pernyataan Luar Biasa dari Ganjar Pranowo, Bikin Warga Tak Mudik jadi Tenang

Pukul 18.10 WIB, Said Didu keluar dari Gedung Bareskrim diikuti ‎lebih dari lima kuasa hukumnya.

"Nanti, pemeriksaan belum selesai. Ini istirahat lagi, mau sholat ke masjid. Nanti setelah ini‎, lanjut pemeriksaan lagi," kata Said Didu sambil berjalan ke arah masjid.

Pihaknya enggan menjawab saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan.

"Ini masih awal, soal materi tanya saja sama kuasa hukum saya," ujar Said.

Kemudian, pemeriksaan rampung pada pukul 22.20 malam atau hampir 12 jam diperiksa.

Usai diperiksa, Said mengaku telah menyampaikan segala yang dia ketahui kepada penyidik.

“Saya disambut baik oleh penyidik, dan menyampaikan apa adanya. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang,” ujar Said usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini juga menyebut penyidik sangat kooperatif.

Karena dalam pemeriksaan itu, dia diperkenankan istirahat salat dan diselingi buka puasa.

Ketika disinggung mengapa pemeriksaan bisa berjalan sangat lama, Said mengaku dia harus menjelaskan secara jelas kepada penyidik soal apa yang dia ketahui terkait kasus yang menimpanya tersebut.

“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi, menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematika. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta,” sambung Said.

Lanjut Said menuturkan, persepsi yang dia maksud adalah berkaitan dengan perkataan yang dianggap Luhut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Jadi, persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang menjadi problem adalah mungkin ada yang memotong, sehingga maknanya menjadi beda,” beber Said.

Said kembali menuturkan, maksud dari kalimat yang terpotong adalah ucapannya ketika diwawancara di salah satu channel YouTube. “Iya (maksud ke kalimat di YouTube),” imbuh Said.

Diketahui, Said Didu telah dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui salah satu channel YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
(antara/cuy/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler