jpnn.com, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Harun merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjadi tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun MasikuÂ
Meskipun Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pesimistis mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Sumatera Selatan itu ditangkap.
"Sangat-sangat pesimistis,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (2/8).
BACA JUGA: TWK Pegawai KPK untuk Selamatkan Harun Masiku? Petrus: Itu Tudingan Ngawur
Boyamin menjelaskan pengumuman diterbitkannya red notice atas nama Harun Masiku yang dilakukan KPK, Jumat (30/7), merupakan lip service karena terkesan tidak serius dan hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya Harun, kata dia, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap yang bersangkutan.
BACA JUGA: Boyamin MAKI Setorkan SGD 100 Ribu ke KPK, Konon Begini Asal-Usulnya
Selain itu, lanjut Boyamin, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron.
Menurut dia, seharusnya pemberitahuan buronan internasional itu langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.
"Semata-mata alasan nonteknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar apabila Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti zaman Nazaruddin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/7) menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Ali mengatakan komisi antikorupsi terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7).
Kasus Harun Masiku turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.
Sementara Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap sebesar Rp 60 juta dari Masiku divonis 4 tahun penjara.
Suap tersebut ditujukan supaya Wahyu dapat mengupayakan KPU agar menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil I Sumatera Selatan Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy