Boyamin MAKI Setorkan SGD 100 Ribu ke KPK, Konon Begini Asal-Usulnya

Rabu, 07 Oktober 2020 – 21:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10). 

Kedatangan Boyamin di lembaga antirasuah itu untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Boyamin Sebut King Maker Kasus Djoko Tjandra Marah, Siapa ya?

Menurut Boyamin, dirinya menerima uang itu tak lama setelah melaporkan kasus Djoko S Tjandra ke KPK. Praktisi hukum itu mengaku menerima uang tersebut melalui temannya.

"Dia membawa amanah dan juga tidak bisa menolak," ujar Boyamin di KPK. "Saya juga tidak bisa menolak," sambungnya.

BACA JUGA: MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK

Boyamin pun menyerahkan uang itu ke KPK dan melaporkannya sebagai gratifikasi. Sebab, uang tersebut bukan dari pekerjaannya sebagai pengacara.

Menurut Boyamin, uang tersebut tidak bisa dikembalikan kepada temannya. Oleh karena itu dia memutuskan menyerahkannya ke KPK.

BACA JUGA: Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Saya berharap KPK menerima karena toh itu tinggal menyalurkan kepada negara,” katanya.

Pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu memastikan uang tersebut bukan dari para tersangka yang terlibat kasus Djoko Tjandra. 

“Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Artinya bukan dari Djoko Tjandra, bukan dari Prasetjo Utomo, bukan dari Anita Kolopaking, dan bukan dari Pinangki," pungkasnya.(mcr3/jpnn)




Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler