jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menganggap Lili sudah terlalu banyak berbohong.
BACA JUGA: Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar
"Saya kira tidak ada jalan lain bagi Bu Lili. Bu Lili mengundurkan diri saja. Saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Dia menyampaikan hal tersebut menyusul Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tengah memproses dugaan pelanggaran etik Lili.
BACA JUGA: Tentara, Polisi, hingga BIN Serbu Kampung Narkoba di Sumatera, Banyak yang Digulung
Proses itu ialah terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili saat konferensi pers 30 April 2021.
Lili sempat membantah berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: Dewas KPK Usut 1 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
"Saya ingat persis dan masih ada, kok, siaran langsungnya terekam di YouTube KPK. Bahwa Bu Lili mengatakan tidak menghubungi Syahrial dan tidak berkomunikasi dengan Syahrial. Berarti artinya dia berbohong dan dalam jumpa pers resmi," kata Boyamin.
Dia melihat dalam konferensi pers itu terdapat Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Tentu, tambahnya, bobot kebohongan itu berbeda ketika Lili menyampaikan pernyataannya ketika wawancara mendadak atau doorstop.
"Jadi, menurut saya, proses inilah yang tidak bisa diterima lagi Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," kata dia.
Sebelumnya, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewas.
Dia pernah dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK, yakni M Syahrial.
Kala itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret M Syahrial.
Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kasus Syahrial sendiri telah menyeret eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aleix Espargaro Memarodikan Gaya Emak-Emak Naik Motor, Netizen Bereaksi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga