Dewas KPK Usut 1 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Selasa, 18 Januari 2022 – 14:20 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ilustasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah mengusut satu kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat terhadap Lili Pintauli Siregar

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli? Begini Penjelasan Terbaru Dewas KPK

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Namun demikian, Tumpak tetap merahasiakan identitas pelapor Lili Pintauli Siregar. 

BACA JUGA: Dewas KPK Pastikan Tolak Mobil Dinas Baru, Tumpak: Kami tidak Tahu, Usulan dari Mana Itu?

Yang jelas, katanya, laporan itu sudah diterima dan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik Lili, itu Dewas KPK sudah mendatangi beberapa lokasi. 

BACA JUGA: Robin Ingin Penjarakan Lili Pintauli, KPK Balik Menuding, Sebut Nama Azis Syamsuddin

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya,” ungkap Tumpak. 

Hanya saja, Tumpak mengaku sejauh ini pihaknya masih belum menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran etik Lili. 

“Kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," ujar Tumpak.

Meski demikian, Tumpak meminta semua pihak bersabar. 

Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya apabila sudah rampung.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," pungkas Tumpak Hatorangan Panggabean. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler