Boyamin Sebut Buron KPK Pakai Pelat Mobil Dinas Pejabat Negara

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 14:28 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa tersangka kasus dugaan pemberian suap di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto menggunakan pelat mobil dinas pejabat negara selama menjadi buronan.

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 itu diketahui menjadi buronan selama 8 bulan.

BACA JUGA: MAKI Minta Bareskrim Segera Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung

"Hiendra Sunyoto selama pelarian menggunakan nomor polisi dengan kode belakang RFO. Ini adalah mobil dinas untuk pejabat dan bersifat rahasia," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Sabtu (31/10).

Boyamin meminta KPK mendalami hal tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Buron Penyuap Nurhadi

Jangan sampai ada pihak lain yang membantu pelarian Hiendra.

Meski demikian, Boyamin menduga pelat tersebut sudah tidak aktif.

BACA JUGA: Galau Menunggu NIP PPPK, Tiba-tiba Ada Kabar Gembira untuk Honorer K2

"Nampaknya nomor (polisi) tersebut aspal atau asli tetapi palsu karena sudah habis masa berlaku," kata Boyamin.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
buron KPK   KPK   Buron   Boyamin Saiman   MAKI   hiendra sanjoto   MA   Nurhadi  

Terpopuler