Boyamin Sebut Permintaan Djoko Tjandra Bentuk Penghinaan pada Pengadilan

Senin, 20 Juli 2020 – 20:02 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - jpnn.com - Buronan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali berulah.

Kali ini, buronan kelas kakap itu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya menggelar sidang secara daring. Djoko menyampaikan permintaannya lewat surat yang dibacakan kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, Senin (20/7).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Kirim Surat ke Majelis Hakim Sidang PK, Ini Isinya

Namun, majelis hakim Nazar Effriadi yang memimpin persidangan permohonan PK itu menolak permintaan Djoko. Penolakan majelis hakim itu pun mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, permintaan Djoko justru merupakan penghinaan terhadap pengadilan. "Jadi, permintaan sidang daring oleh Joko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin, Senin (20/7).

BACA JUGA: Bisa Jadi Pembuat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Cuma Mewakili Atasan

Boyamin menegaskan, seharusnya Djoko sebagai buronan sadar diri sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring. "Semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan," ungkapnya.

Menurut Boyamin, ulah bos PT Era Giat Prima (EGP) itu  selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," kata Boyamin.

BACA JUGA: Kabareskrim Akan Sikat Siapa Saja yang Lindungi Djoko Tjandra, Meski Teman Satu Angkatan

Di sisi lain, Boyamin menduga dalih Djoko Tjandra sedang sakit hanyalah pura-pura. Sebab, Joker -panggilan kondangnya-  tidak dirawat di rumah sakit dan hanya mengantongi surat keterangan dari poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.

Karena itu, kata Boyamin, pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu. "Karena senyatanya pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali namun mangkir dengan berbagai alasan," paparnya.

Sekali lagi, MAKI meminta ketua PN Jaksel untuk setop sampai sini saja. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler