jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bebasnya Siti Aisyah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat.
"Sepertinya Jokowi bergerak membebaskan Siti Aisyah setelah digugat," kata Boyamin menanggapi pembebasan Aisyah.
BACA JUGA: Pimpinan Komisi I Minta Pemerintah Lindungi Siti Aisyah
BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
MAKI pada 2017 lalu menggugat Presiden Jokowi. Gugatan wanprestasi tersebut diajukan dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Putri Indonesia 2019 Happy Bertemu Jokowi
Boyamin kala itu menyatakan gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi karena tidak cukup memberi perlindungan untuk warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Malaysia.
BACA JUGA : Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan
BACA JUGA: Wow! Lihat Nih Pak Jokowi Dikelilingi Para Wanita Cantik
Kim Jong-nam dibunuh menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Boyamin menuturkan, jika saja tidak digugat, kemungkinan Presiden Jokowi tidak bergerak.
"Jokowi tampaknya terpaksa bergerak setelah digugat, jika tidak digugat mungkin nasib Siti Aisyah berakhir vonis mati di Malaysia," ungkap Boyamin.
BACA JUGA : Siti Aisyah Tak Menyangka Bisa Pulang ke Indonesia
Dia mengaku mengajukan gugatan itu karena sangat yakin dari awal bahwa Aisyah tidak bersalah. "Dia adalah korban," katanya.
Karena itu, ujar Boyamin, MAKI dari awal terus memantau kasus yang disidangkan di Malaysia tersebut.
Pihaknya mendorong dan memastikan KBRI dan pemerintah Indonesia berjuang maksimal membantu dan membela hak-hak hukum Siti Aisyah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah RI Hanya Upayakan Aisyah Tak Dihukum Mati, Ternyata Bebas Murni
Redaktur & Reporter : Boy