jpnn.com, BATAM - Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.
Pengusaha menilai besaran tarif sewa lahan tersebut memberatkan dan dapat mengganggu iklim investasi.
BACA JUGA: Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya
Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim revisi tarif UWTO itu atas masukan dari kalangan pengusaha.
"Perubahan UWTO sudah berdasarkan arahan Menko Perekonomian dan juga masukan dari pengusaha itu sendiri," kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (3/7).
BACA JUGA: Sadis, Sebelum Tewaskan Sri Wardana, Kawanan Begal Ini Juga Bikin Sunandar Sekarat
Eko mengakui setelah mengubah tarif UWTO terbit pada akhir 2016 lalu, pihaknya dapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP menilai terjadi anomali karena tarif 20 tahun nilainya sama dengan yang 30 tahun. Sebab itu dievaluasi lagi," terangnya.
BACA JUGA: Kembangkan MRO Batam, Lion Air Bakal Serap Empat Ribu Tenaga Kerja
Setelah itu lahirlah Perka Nomor 1 Tahun 2017. Meskipun sudah mengakomodir keinginan DK, muncul lagi desakan untuk menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan hanya boleh naik 150 persen.
"Makanya kami sampaikan ke DK, dan keluarlah Perka Nomor 9 Tahun 2017," imbuhnya.
Tarif ini, kata Eko, sudah berdasarkan masukan dari kalangan pengusaha di Batam dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sehingga mengetahui berapa tarif yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
"Sebelum ini sudah diskusi dengan pengusaha. Kemarin diminta untuk merubah, sekarang sudah dirubah dan turun tapi masih belum terima, jadi maunya bagaimana," cetus Eko.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus UWTO agar tidak melalui jasa notaris atau yang lainnya, pasalnya warga bisa datang langsung ke PTSP sendiri, petugas BP Batam menurut dia akan melayani dan membantu sebaik mungkin sampai pengurusan UWTO selesai.
Terlebih lagi saat ini sudah menggunakan sistem online yang diyakini akan mempermudah.
"Jadi bisa datang sendiri, kalau mau tau berapa biayanya bisa dihitung sendiri melalui tabel tinggal dikalikan luas lahannya atau untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke PTSP BP Batam," terangnya.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Mobil CBU Melorot, Ternyata Ini Penyebabnya...
Redaktur & Reporter : Budi