BP Batam Dituding Pungli karena Pungut PNBP Lay Up

Sabtu, 04 Februari 2017 – 15:12 WIB
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam melalukan pungutan liar (pungli) karena memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor lay up atau labuh jangkar.

Karena sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan untuk menerima PNBP tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepri.

BACA JUGA: Duh, Dieng Kini Kebanyakan Pungli

Karena kewenangan mengelola laut dari garis pantai sampai 12 mil adalah Provinsi.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua tahun berjalan, yakni 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini. Artinya jelas, jika masih melakukan itu dari 2015 sampai tahun ini, tentu melakukan pungutan liar. Karena tidak ada dasarnya mereka melakukan itu," ujar Iskandarsyah kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Jumat (3/2).

BACA JUGA: 4 Korban Kapal TKI Tenggelam di Johor Teridentifikasi

Politisi yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan tersebut menegaskan, dengan adanya peraturan ini, UPT Kemenhub ataupun BP Batam harus jelas aturan mainnya.

Karena kewenangan wilayah laut mulai dari garis pantai sampai 12 mil ke laut adalah hak mutlak Pemerintah Provinsi. Perlu diketahui, tugas penting Kemenhub adalah sebagai penyelenggara keselamatan pelayaran.

BACA JUGA: Kampung Narkoba Kembali Digerebek, 28 Positif, 2 Sakau

Masih kata Iskandar, didalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri yang baru disahkan kemarin, juga sudah diatur mengenai kewenangan ini.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sektor labuh jangkar merupakan potensi besar yang bisa mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri. Apalagi kekuatan APBD masih bergantung besar dari pemerintah pusat lewat bagi hasil.

"Kita ingin mendorong kekuatan APBD Kepri 50 persen berasal dari PAD. Makanya sekarang ini, kami sedang menggesa revisi Perda Retrebusi. Sehingga jelas, apa yang menjadi kewenangan dan hak Pemprov Kepri atas daerahnya," tutup Iskandarsyah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail tidak akan membiarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri lepas lagi ke Kementerian Perhubungan.

Adanya kewenangan pengelolaan laut dari garis pantai sampai 12 mil, akan dimaksimalkan untuk mengelola sektor kemaritiman.

"Sejauh ini APBD Kepri masih bergantung besar kepada Pemerintah Pusat, padahal sektor kemaritiman kita sangat menjanjikan. Ini yang akan kita optimalkan dengan kewenangan yang kita miliki," ujar Jamhur Ismail.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengaku kaget, DPRD Provinsi Kepri menuding mereka telah melakukan pungli. Menurutnya, pemungutan PNBP dari labuh jangkar tidak menyalahi aturan.

"Emang pungutan baru tahun lalu. Itu sudah 20 tahun tak ada masalah selama ini. Kenapa sekarang jadi diributkan," katanya.

Menurutnya, peraturan tidak ada yang berubah di Batam. Selama ini penerimaan dari labuh jangkar itu juga masuk dalam pemeriksaan dari BPKP. Dan selama ini PNBP dari labuh jangkar itu tidak masuk dalam temuan BPKP dan BPK.

"Setiap tahun kita diaudit, dan tidak pernah selama ini itu menjadi temuan. Dan itu laporannya ada ke DPR RI. Lalu apa yang salah," katanya.

DPRD Provinsi menurut Andi harusnya percaya kepada DPR RI sebagai perwakilan di pusat. "Kalau itu bermasalah pasti ditentang oleh DPR RI Pusat. Dan saya bingung kenapa baru sekarang itu dipermasalahkan," katanya. (jpg/ian)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   pungli  

Terpopuler