BP Batam Jamin Merek Dagang Investor Dilindungi Pemerintah

Kamis, 27 April 2017 – 12:09 WIB
Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang jasa hukum PTSP di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta, Rabu (26/4) F. Dok BP Batam Untuk Batam Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan investor dan inovator tidak perlu ragu untuk menanamkan modal dan kreativitasnya di Batam, Kepulauan Riau.

Badan Pengusahaan (BP) Batam menjamin bahwa hak paten, merek dan sertifikat indikasi geografis akan dilindungi pemerintah.

BACA JUGA: BJ Habibie Bangun Rumah Sakit dan Apartemen di Batam

Tujuannya adalah memberi kepastian hukum mengenai investasi di Batam.

"Sekarang hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Jika BP Batam ingin kembangkan industri berbasis teknologi tingkat tinggi maka harus bisa menjamin perlindungan hak paten," jelas Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro di Hotel Indonesia Kempinsky, Rabu (26/4) saat perayaan hari intelektual sedunia ke-17 yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia.

BACA JUGA: Singapura sudah tak Menanam Modal di Indonesia dalam 15 Tahun Terakhir

Selama ini, investor yang ingin mengurus merk dagang atau inovator yang ingin mematenkan teknologi ciptaannya, maka harus mengurusnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kemenkunham.

Namun dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BP Batam dan Ditjen HKI kemarin, maka kewenangan tersebut telah resmi diberikan kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik BP Batam. Investor ataupun inovator tidak perlu lagi ke Jakarta, cukup datang ke PTSP BP Batam. Lebih hemat waktu dan biaya.

BACA JUGA: Investor Jatim Gemari Reksa Dana Saham

Dan yang paling penting lagi adalah kewenangan memberikan hak paten berdasarkan kondisi geografia atau yang biasa disebut dengan sertifikat indikasi geografis.

Sertifikat indikasi geografis diberikan kepada produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas istimewa karena dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis serta memiliki potensi sebagai produk ekspor.

Contoh di Indonesia adalah Kopi Arabika Gayo dari Aceh, Duku Komering dari Sumatera Selatan dan Sawo Sukatali dari Sumedang.

Dengan demikian, jika ada wilayah lain yang mampu mengembangkan produk dengan kualitas yang hampir sama dan ingin memakai merk dagang, maka harus memberikan royalti kepada si pemilik merk dagang yang asli.

"Diharapkan melalui perlindungan indikasi geografis akan menjadi sumber devisa negara," katanya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu.

Semakin banyak PTSP BP Batam mendapatkan kewenangan perizinan maka akan semakin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Batam.

Selain menjamin hak cipta, BP Batam juga menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kemenkumham mengenai perizinan pembentukan badan usaha.

"Sebenarnya sudah dilakukan saat peluncuran i23J kemarin, namun pengesahannya baru sekarang," kata Deputi 5 BP Batam, Gusmardi Bustami yang juga turut mendampingi.

BP Batam telah menempatkan notaris di PTSP BP Batam untuk mempermudah pembentukan badan usaha.

Selanjutnya BP Batam juga menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kemenkumham mengenai izin keimigrasian dan pelayanan jasa hukum pada pelayanan PTSP BP Batam.

"Jika ada tenaga ahli yang dibawa dari luar negeri akan dipermudah untuk izin tinggalnya. Kami akan koordinasi," ungkap Gusmardi lagi.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang diwakili Plt Direktur Jenderal HKI, Aidir Amin Daud mengatakan keahlian intelektual semakin menentukan nasib negara, khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Setiap program yang mendukung pengelolaan kekayaan intelektual harus didukung," jelasnya.

Indonesia dengan hanya bermodalkan sumber daya alam tidak cukup untuk bisa bersaing dengan negara tetangga.

"Perlu SDM kreatif agar dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam agar punya nilai tambah," imbuhnya.

Sehingga memberikan perlindungan terhadap hak paten, merk dagang dan sertifikasi indikasi geografis diyakini dapat memberikan sinyal positif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memaksimalkan potensi masyarakat Indonesia dalam berkreativitas.

"Potensi Indonesia dapat kuasai 40 persen pasar ASEAN dan menjadikannya sebagai pasar bebas tujuan beragam produk dari berbagai negara," pungkasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadirkan Musisi Internasional, Bajafash 2017 Siap Hentak Wisatawan Great Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler