BP Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba Lagi, AKP Ashari Menbeber Fakta Ini

Selasa, 25 Januari 2022 – 20:17 WIB
Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah (baju putih) saat menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus narkoba yang menyeret BP di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Residivis kasus narkoba berinisial BP kembali ditangkap polisi. Kali ini, dia kedapatan menyimpan 5 kg narkotika jenis-sabu-sabu.

BP ditangkap tim dari Polres Kepulauan Seribu di Kampung Sawah, Rawa Belong, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1) lalu.

BACA JUGA: BP Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap di Banten, Lihat Penampakannya

Saat penggerebekan di rumah BP, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu itu ditempat yang sulit dijangkau.

"Jadi, 5 kilogram sabu-sabu ditaruh di plafon rumah," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Detik-Detik Bobby Nasution Tangkap Tangan Pegawai Dishub Pelaku Pungli

BP merupakan residivis pengedar narkoba yang pernah ditangkap oleh tim dari Polres Jakarta Barat dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu.

"Baru keluar.. Dia residivis dari penangkapan Jakarta Barat," ucap perwira Polri itu.

BACA JUGA: Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Murni Tanpa Syarat

Ashari mengungkap harga satu kilogram sabu-sabu yang diedarkan tersangka BP sekitar Rp 1 miliar.

"Jadi, total (nilainya) Rp 5 miliar," kata AKP Ashari.

Dalam kasus BP, polisi menyita 5 kg sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian.

Pertama, ada delapan bungkus plastik warna hitam yang diberi kode A , B , C, D dan E.

"Tiap kode dengan berat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.

BACA JUGA: Terduga Pemerkosa Mbak R Bukan Polisi, Kombes Djuhandani: Ternyata Sipil

Barang bukti lainnya berupa timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pengedar narkoba itu.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun," kata Kombes Zulpan. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler