BP Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap di Banten, Lihat Penampakannya

Selasa, 25 Januari 2022 – 14:52 WIB
Penampakan BP, tersangka kasus narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, KEPULAUAN SERIBU - Tim Polres Kepulauan Seribu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Pada pengungkapan kasus itu, seorang laki-laki berinisial BP yang berperan menerima, menyimpan, dan hendak mengedarkan barang haram itu ditangkap polisi.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan lokasi kejadian perkara pengungkapan kasus itu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (11/1)

Kombes Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat perihal adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut

BACA JUGA: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti

Singkat cerita, polisi menyelidiki informasi tersebut guna memastikan kebenaran laporan itu.

Setiba di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung

"Pada saat penangkapan, tersangka tidak ada di tempat, dan ternyata melarikan diri," kata Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/1). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sejumlah lokasi di antaranya wilayah Tangerang hingga Tasikmalaya, Jawa Barat disisir polisi guna memburu tersangka.

Namun, pelaku tak ditemukan lantaran keberadaan BP selalu berpindah tempat.

Walakin, tersangka ditangkap polisi di Kampung Sawah, Karang Bolong, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1).

"Penyidik menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan," kata Zulpan.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti barang haram.

Di antaranya, 5 kg sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian.

Pertama, delapan bungkus plastik warna hitam yang diberi kode A , B , C, D dan E.

"Tiap kode dengan berat berbeda," kata Zulpan.

Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.

Kemudian, timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti

"Ancaman hukum pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler