Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Murni Tanpa Syarat

Selasa, 25 Januari 2022 – 17:12 WIB
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani hukuman satu tahun penjara terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogo, Jawa Barat.

Salah satu tim hukum Habib Alatas, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bebas dari jeruji besi setelah mendapat potongan remisi pada Selasa (24/1).

BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun

"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah menjalani uzlahnya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (25/1).

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu mengucap terima kasih kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Polri selama kliennya menjalani masa tahanan.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Selain itu, pihaknya juga mengucap terima kasih kepada pihak lain yang terut membantu Habib Hanif saat menjalani proses hukum.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama dalam masa tahanan, serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Polri Sebut Menantu Habib Rizieq Resmi Bebas dari Penjara, Begini Kondisinya

Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam perkara hasil tes usap (swab) Covid-19 Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Ketua majelis hakim Khadwanto menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan vonis.

Hanif Alatas dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang menimbulkan keonaran. (cr3/jpnn)




 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler