BP Ditangkap Setelah Mengambil Paket 1 Kg Ganja, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

Kamis, 10 Desember 2020 – 14:27 WIB
Petugas kepolisian ketika menggeledah paket kiriman dari Medan berisi ganja kering yang diterima pelaku berinisial BP (kedua kiri) di Mataram, NTB, Rabu (9/12/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial BP (27), ditangkap aparat dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah mengambil paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/12) sore.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi itu berisi 1 kg ganja kering.

BACA JUGA: Pemakaman Anggota FPI di Megamendung Diwarnai Fenomena Mengejutkan

"Barang bukti kita sita bersama seorang pria yang mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa ekspedisi di Kota Mataram," kata Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (10/12).

BP merupakan warga Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil paket tersebut dari agen jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Kepala polisi, BP mengaku sudah dua kali menerima penyelundupan paket ganja kering dari Medan.

Yang cukup mengejutkan, BP mengaku bahwa ganja kering itu dipesan bukan untuk diedarkan, tetapi buat konsumsi pribadi.

BACA JUGA: Bang Reza: Jelas Sudah, Kasus Ini Bukan Hanya Urusan Polisi

"Jadi penerimaan paket berisi ganja ini yang ketiga kalinya. Pengakuannya dipesan untuk konsumsi pribadi," jelas AKBP Yogi.

Kasus BP tersebut kini telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram.

BP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram," jelas Yogi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler