BP Revisi Perka, Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 22:52 WIB
Kapal labuh jangkar di Perairan Batuampar, Batam dengan latar belakang gedung pencakar langit Singapura, Senin (10/7). F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11/2018 tentang tarif dan jasa pelabuhan. Perka ini merupakan revisi dari Perka Nomor 17/2016.

"Tanggal 17 Oktober kemarin, perkanya sudah ditandatangani Kepala BP Batam. Dan berlaku efektif sejak diterbitkan," kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Jumat (19/10).

BACA JUGA: Ini Ada Kabar Bagus untuk Para Guru Honorer

Perka baru ini merupakan hasil kesepakatan antara pengguna jasa pelabuhan dengan BP Batam. Sehingga tidak ada yang berubah dari hasil kesepakatan sejak tahun lalu.

Dalam perka baru ini, ruang lingkup peraturannya ini meliputi jenis tarif layanan, pelaksanaan tarif layanan kepelabuhan, jam operasional, tarif khusus, penagihan dan penyetoran, denda dan pelaporan.

BACA JUGA: Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan

Contohnya nilai tagihan pelayanan kepelabuhanan pelayaran dalam negeri paling sedikit Rp 100 ribu. Sedangkan untuk luar negeri paling sedikit Rp 150 ribu.

"Sedangkan nilai tagihan pelayaran rakyat di luar pelabuhan umum ditiadakan sama sekali," jelasnya.

BACA JUGA: Setiap Barang Bawaan di Pelabuhan Bakal Masuk X-ray

Kemudian, ada pembebasan tarif labuh kapal diberikan kepada kapal angkutan laut dalam negeri dan kapal angkutan luar negeri.

Namun untuk kapal dalam negeri hanya meliputi kapal syahbandar, kapal navigasi, kapal patroli, kapal bea dan cukai, kapal penelitian, kapal palang merah, kapal pemerintah daerah, kapal polisi serta kapal SAR.

Sedangkan untuk kapal angkutan luar negeri meliputi kapal yang berlayar melintasi pelabuhan dan kapal yang sedang melakukan perbaikan di atas dok. Ini merupakan kabar baik bagi galangan kapal di Batam.

"Perka ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15/2016 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan," paparnya.

Hal yang paling menarik adalah seluruh transaksi akan dilakukan dengan mata uang Rupiah.

Berikutnya adalah tidak ada pungutan untuk tarif tambat bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus).

Menanggapi penerbitan revisi perka pelabuhan ini, Ketua INSA Batam Osman Hasyim mengatakan sangat mengapresiasi sekali kebijakan baru ini.

"Ini merupakan yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha. Karena dengan tarif yang tertuang dalam perka baru ini, maka Batam akan semakin kompetitif," katanya.

Sebelumnya, tarif jasa pelabuhan di Batam dianggap lebih tinggi daripada tarif di negara sebelah. Sehingga banyak kapal-kapal asing yang enggan masuk ke Batam.

"Saya yakin ini dapat menjadi momen kebangkitan ekonomi Batam yang bertumpu dari sektor maritim," pungkasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Feri Bermuatan 153 Orang Tabrakan di Perairan Bintan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler