jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring, Selasa (26/10).
Kegiatan tersebut sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.
BACA JUGA: BP Tapera bersama BTN dan Perum Perumnas Mulai Realisasikan Akad KPR, Peminat Membludak
Langkah strategis ini diharapkan secara optimal mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.
"Dengan pemupukan ini diharapkan BP Tapera bisa tumbuh lebih besar, terlebih tadi disampaikan ada tujuh manajer investasi seperti film tujuh samurai," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.
BACA JUGA: BRI dan BP Tapera Teken Kontrak untuk Kelola 4 Juta Nasabah
Herry mengatakan pengelolaan dana BP Tapera KIK ini tentu sudah dipikirkan secara matang yang mana tata pengawasan dan pengelolaanya sudah diatur dengan jelas yang berdampak pada pengelolaan lebih transparan dan akuntabel.
"Saya berharap dengan peluncuran ini dapat memberi dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya di bidang perumahan," tutur Herry.
BACA JUGA: PUPR: Tahun Depan Dana FLPP Akan Diintegrasikan dengan BP Tapera
Pembentukan wadah KIK ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Selain itu, KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan POJK Nomor 66 Tahun 2020 sehingga menjadi produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.
"BP Tapera telah menunjukan tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Adi menambahkan keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan bank kustodian.
"Seluruh arahan investasi dalam menyusun KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu," ungkap Adi.
Pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahun berikutnya.
Selain itu, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dan pemupukan.
Kemudian KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan.
Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah Rp 690 miliar dan dibagikan secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.
Total dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berkisar Rp 3,6 triliun atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi