jpnn.com, JAKARTA - Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan diintegrasikan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada 2022.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto dalam seminar daring, di Jakarta, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Saran Ekonom Agar Skema FLPPÂ Sukses Ungkit Perekonomian
"Dana FLPPnya masih ada hanya payungnya saja di BP Tapera," ujar Eko.
Eko menjelaskan, pascaintegrasi FLPP ke BP Tapera, Kementerian PUPR memiliki empat rencana inovasi kegiatan selama periode 2022-2024.
BACA JUGA: PUPR: Penyaluran Dana FLPP Capai Rp47,82 Miliar Per Hari Ini
Pertama, yakni integrasi Credit Scoring dan Pengembangan Housing Queue sebagai dasar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan.
Kemudian implementasi aplikasi SiKasep, SiKumbang, dan SiPetruk untuk memastikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Salurkan FLPP Perdana melalui Lima Bank Ini
"Perbaikan Skema BP2BT dan FLPP terutama untuk sektor Informal yang selama ini banyak dikeluhkan karena meskipun sektor informal sudah dilayani, namun jumlahnya belum cukup banyak," kata Eko.
Kemudian, lanjut Eko, rencana kegiatan selanjutnya adalah perluasan skema BP2BT dan FLPP untuk membantu pendanaan dari sisi suplai.
"Diharapkan ini ke depannya juga bisa melakukan pendanaan dari sisi suplai," ungkap Eko.
Sebelumnya BP Tapera telah mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris.
Sejak Bapertarum - PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada Februari 2021.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS. BP Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia