BP2MI Gerak Cepat Laporkan Perusahaan Travel dan LPK ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Selasa, 21 Juli 2020 – 23:17 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/7/2020) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri DR. Ahmad Ramadhan. Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bergerak cepat menindaklanjuti dan melaporkan hasil pengusutan kasus temuan 19 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Bogor ke Bareskrim Polri. Dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga ikut dilaporkan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan BP2MI telah menyerahkan berkas kasus 19 calon PMI Non Prosedural ke Bareskrim Polri. Sebanyak 19 calon PMI saat ini berada Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

BACA JUGA: Bicara dengan Luhut Panjaitan, Benny Berjanji Bentuk Satgas Berantas Mafia PMI

Dua orang perwakilan calon PMI juga dihadirkan ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dengan didampingi Migrant Care sebagai perwakilan masyarakat sipil.

“BP2MI bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam pengusutan temuan tersebut sebagai upaya untuk memberantas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini merupakan wujud penegakan hukum serta perang terhadap sindikasi penempatan PMI Nonprosedural,” jelas Benny saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Selasa pagi 21/7/2020 dengan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri DR. Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Gegara COVID-19, Ratusan Pekerja Migran Asal Ethiopia Dibuang di Jalan

BP2MI juga telah melakukan pengecekan status PT Duta Buana Bahari, dimana PT tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dari total 318 P3MI.

PT tersebut terdaftar sebagai LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang izinnya dikeluarkan BKPM. Demikian juga PT Nadies Citra Mandiri, malah hanya agen travel perjalanan.

BACA JUGA: Laksamana Yudo Resmikan Penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 TNI AL, Punya Peralatan Canggih

Selanjutnya, setelah dimintai keterangan ke 19 calon PMI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah menggerebek tempat penampungan calon PMI non prosedural di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat pada Jumat malam (17/7/2020). Dalam penggerebekan terdapat 19 calon PMI non prosedural yang dievakuasi untuk diamankan.

Belasan PMI non prosedural ini rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi sebagai perusahaan penempatan calon PMI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo mengatakan BP2MI telah menyerahkan berkas penanganan kasus dugaan PMI non prosedural dan secara resmi Bareskrim menerima berkas tersebut.

Ada dua hal yang disampaikan, pertama, berkas telah diterima selanjutnya akan dipelajari dan apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan jaringannya. Kedua, Polri mempunyai kaki tangan sampai ke bawah, khususnya untuk TPPO, baik di Polda sampai Polres.

"Untuk kerja sama dengan BP2MI ini kita akan sinergikan, kepada BP2MI untuk melaporkan sampai ke jajaran tingkat Polsek Apabila ada kaitan indikasi TPPO. Intinya kami pasti siap melakukan kerja sama ini demi melindungi PMI. Disinilah perwujudan negara harus hadir untuk masyarakat untuk melindungi warga negaranya,” jelas Sambo.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler