jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengakibatkan penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Benny saat kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah 4 April 2024 lalu berlanjut ke PJT di Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: BP2MI Terima 3 Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
“Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan permendag ini,” ujarnya.
Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang Pekerja Migran Indonesia, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpang-siuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
BACA JUGA: Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat
“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.
Benny menyadari peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.
“Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ucapnya.
Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, tetapi relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.
“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Benny.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan.
Menurut Untung, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi PMI.
“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” ucap Untung.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul