jpnn.com - SURABAYA – Bank pembangunan daerah (BPD) berharap mendapat peran yang lebih besar dalam menyukseskan program amnesti pajak. Saat ini 26 BPD di seluruh Indonesia telah menjadi bank persepsi dan bisa menjadi lokasi pembayaran uang tebusan peserta tax amnesty.
Namun, bank yang bisa menerima dan menjadi pintu kembalinya dana repatriasi atau gateway baru BJB.
BACA JUGA: Kartu Debit Wajib Berteknologi Chip
Ketua Umum Asosiasi BPD (Asbanda) Kresno Sediarsi mengatakan, pihaknya berharap pemerintah memperbanyak BPD yang bisa menjadi gateway. ’’Kami mau usul agar lebih banyak BPD yang ditunjuk untuk itu,’’ ujarnya setelah seminar Tax Amnesty, Sebuah Tantangan Sekaligus Peluang bagi BPD di Surabaya akhir pekan lalu.
Menurut dia, BPD yang kekurangan modal dapat mengusahakan agar statusnya dinaikkan menjadi bank umum kelompok usaha (BUKU) 3. BPD tersebut juga harus menyediakan produk penitipan pengelolaan (trust), menjadi bank kustodian, dan menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN).
BACA JUGA: Tingkat Keberhasilan Start Up Hanya 10 Persen
Beberapa BPD telah menjadi bank besar sehingga masuk kategori BUKU 3 (modal inti Rp 5 triliun–Rp 30 triliun, Red). Namun, ada juga bank BUKU 3 yang belum mempunyai jasa pengelolaan dana seperti yang disyaratkan.
Sementara itu, Direktur Konsumer BJB Femiyanti menyatakan, pihaknya mengajak semua BPD bekerja sama untuk memfasilitasi nasabahnya dan para wajib pajak dalam penempatan dana repatriasi. ’’Nanti bersama-sama kami lakukan pendekatan atau melakukan penjelasan mau investasi ke mana,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Pasar Fluktuasi, Trader Pilih Profit Taking
Setelah BPD menerima uang tebusan, BPD di luar BJB dapat bekerja sama dengan BJB untuk menawarkan penempatan dana repatriasi. BJB nanti memberikan fee kepada BPD yang bekerja sama dengan BJB.
’’Selama dana itu dicatatkan di kami terlebih dulu, nanti kami laporkan ke OJK dan Ditjen Pajak bahwa dana atau investasi tersebut telah masuk melalui BJB,’’ katanya. Sejauh ini, BJB belum menerima dana repatriasi. Dana yang tercatat masuk hanya uang tebusan dengan total Rp 7,9 miliar.
Menurut Femiyanti, dirinya mengedepankan peran BPD untuk mendukung program pemerintah. BJB tidak sebatas berharap penambahan dana pihak ketiga (DPK) maupun fee based income (pendapatan nonbunga) dari penjualan produk non perbankan yang ditawarkan kepada wajib pajak. ’’Kami ingin agar ada sinergi yang bermanfaat buat masyarakat dan juga pemerintah,’’ tuturnya. (rin/c19/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Inpres 7 2016, Langkah KKP Semakin Mulus
Redaktur : Tim Redaksi