jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) angkat suara soal utang Rp 300 miliar kepada peretail.
Utang tersebut muncul akibat pengaturan selisih harga program minyak goreng subsidi pada awal tahun.
BACA JUGA: BPDPKS dan Aspekpir Berkolaborasi Kembangkan UMKM Bikopra di Riau
Pemerintah meminta peretail menjual minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Sementara itu, harga beli minyak goreng yang dibayar peretail lebih besar daripada yang ditetapkan.
BACA JUGA: Tepis Isu Negatif Tentang Sawit, BPDPKS Kota Makassar Menggelar Palm Oil Edutalk
Menyusul masalah tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan pihak peritel telah menyambanginya untuk meminta kejelasan.
Dia menyatakan BPDPKS akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Sangat Berbahaya, Siap-Siap Saja
Menurut dia, BPDPKS baru bisa membayar setelah ada verifikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
"Proses verifikasi itu sedang dilakukan sekarang oleh mereka," ujar Eddy saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Eddy menyatakan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri sedang memproses verifikasi selisih harga tersebut.
Dia pun berharap proses verifikasi dilakukan dengan tepat agar tidak menimbulkan perkara hukum pada masa mendatang.
"Kalau bisa dilihat betul-betul lah, ya, supaya tidak terjadi kejadian-kejadian (yang tidak diinginkan)," imbuh Eddy. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Dana BPDPKS, DPR: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah