BPH Migas Menyerah Awasi Penyelewengan BBM

Rabu, 12 Oktober 2011 – 04:35 WIB

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada tindakan tegas baik terhadap pelaku penyelewengan baik yang menyalurkan, penerima maupun bekingnya.

"Di sisi penegakan hukum harus ada tindakan tegas dengan memberikan saksi terhadap pelaku yang menyelewengkan BBM SubsidiTidak hanya bagi penyalur, penerima tapi juga bekingnya," ujar Kepala BPHMigas, Tubagus Haryono di Gedung DPR, Selasa (11/10).

Selama ini kata Haryono, yang sering ditangkap dan ditindak itu baru  penyedianya saja, sementara penerima dan bekingnya tidak tersentuh

BACA JUGA: BI Rate Turun, Perbankan Sambut Positif

" Semestinya bagi semua yang terlibat itu harus ditindak dan berikan saksi," terangnya.

Di samping tindakan tegas lanjut Haryono, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 tentang siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu.

"Harus ada aturan yang jelas siapa sih yang berhak menikmati BBM yang disubsidi tersebut, sehingga anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran," ungkapnya.

Haryono mengaku bahwa saat ini pihaknya masih kewalahan megawasi BBM bersubsidi tersebut agar tidak terjadi lagi penyelewengan
" Sulit memang mengawasinya bagaimana ini bisa tepat sasaran," pungkasnya

BACA JUGA: Anggota DPR Diajak Pakai BBM Nonsubsidi

BACA JUGA: 2012 Harga BBM Bersubsidi tak Naik

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Target 55.564 Rumah Sangat Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler